Haid, Istihadhah dan Nifas

14190

      Haid

      Pengertian Haid

Haid Menurut Bahasa

Menetes dan mengalirnya sesuatu

Haid Menurut Istilah syar’i

Darah yang keluar dari rahim wanita dalam keadaan sehat selama masa tertentu tanpa ada sebab

      Ciri-Ciri Darah Haid

      Warnanya hitam gelap, menimbulkan rasa perih, berbau busuk dan menaikkan panas tubuh wanita.

      Usia Haid

      Tidak ada batasan usia minimal, dan antara wanita yang satu berbeda dengan wanita yang lain tergantung pada tabi’at wanita tersebut, lingkungan dan kondisi kehidupannya, jika ia telah melihat darah haid maka aturan-aturan haid berlaku atasnya.

      Lama Masa Haid

      Tidak ada batasan mengenai masa haid, karena ada wanita yang masa haidnya selam 3 hari, empat hari, walaupun umumnya selama enam atau tujuh hari, sebagaimana sabda Rasulullahkepada Himnah binti Jahsy yang pernah mengalami haid dalam waktu yang lama, rasulullah bersabda, “hitunglah masa haidmu selama enam atau tujuh hari seperti ketepan Allah Subahanahu wa Ta’ala dan selebihnya mandilah.” [HR. Abu Dawud]

      Beberapa Permasalahan

      1 - Hukum asal wanita hamil tidak akan haid, kalau ia melihat darah mendekati masa persalinan disertai rasa perih, Maka darah tersebut adalah darah nifas, dan jika tidak disertai dengan rasa perih atau kalau waktu persalinannya masih lama maka darah tersebut adalah darah haid.

      2 - Jika haidh datang sebelum atau setelah tanggal kebiasaan wanita, misalnya kebiasaannya selama ini diawal bulan namun tiba-tiba haidnya muncul diakhir bulan, demikian pula jika jumlah harinya berkurang atau bertambah (seperti waniat yang kebiasaannya 6 hari, tiba-tiba menjadi 7 hari), maka ia tetap dianggap dalam masa haidh, selama ia yakin darah yang kelaur adalah darah haid maka selama itu pula ia dianggap dalam masa haidh

      3 - Berhentinya masa haidh dapat ditandai dengan keluarnya cairan berwarna putih, namun jika tidak ditemukan maka tanda sucinya ditandai dengan berhentinya darah haid, hal ini dapat dilihat dengan memasukkan sehelai kain atau sejenisnya ketempat keluarnya darah haidh dan ketika dikeluarkan kainnya tetap kering.

      Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Wanita Haid

      1-Hukum Cairan Keruh dan Cairan Berwarna Kuning

      Makna Cairan Keruh dan Cairan Berwarna Kuning
Cairan kuning adalah

darah kuning yang keluar dari kemaluan wanita

Cairan keruh adalah

darah keruh yang berwarna kuning bercampur warta hitam

      Hukum Cairan Keruh dan Cairan Kuning

      Jika wanita muslimah menemukan darah kuning atau darah yang berwarna kuning kehitaman ataukah ia hanya menemukan kelembaban maka ada dua kemungkinan ;

      1-Kemungkinan cairan tersebut keluar di masa haid atau rangkaian masa haid dan sebelum waktu bersih

      Dalam hal ini wanita tersebut dianggap dalam masa haid, berdasarkan hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwasanya beberapa wanita memperlihatkan kepadanya tempat parfum [Ad darajah adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk melihat masihkah ada sisa darah haid atau tidak] yang berisi kapas [Al Kursuf artinya kapas] yang dilumuri dengan darah kuning, lalu ia berkata, “jangan kaliantergesa-gesa sampai kalian melihat cairan putih “yang menandakan berakhirnya masa haid” [HR. Abu Dawud]

      2-kemungkinan ia melihat cairan tersebut dimasa bersih

      Dalam hal ini cairan tersebut dianggap cairan biasa, sehingga wanita tersebut tetap melaksanakan shalat dan tidak wajib baginya untuk mandi. Dalam hadits Ummu ‘Athiyah disebutkan bahwa ia berkata: kami tidak menganggap cairan keruh dan cairan kuning dimasa bersih sebagai darah haid.” [HR. Abu Dawud]

      Ciri-CIri Suci
      Bercak Berwarna Kuning
      Bercak Berwarna Abu-Abu

      2-Hukum Darah Haid yang Terputus-Putus

      Jika seorang wanita keluar darah lalu terhenti kemudian keluar lalu bersih maka dalam hal inii ada dua kemungkinan

      1-Keluarnya terus menerus sepanjang waktu

      Darah tersebut adalah darah istihadhah

      2-Keluarnya terputus-putus

      Dimana terkadang darah tersebut keluar lalu berhenti lalu keluar lagi maka status hukumnya sebagai berikut:

      1 - jika masa berhentinya kurang dari sehari maka ia termasuk darah haid

      2 - Jika ia menemukannya di masa bersih - berdasarkan tanda-tanda bersihnya wanita- maka ia dianggap tetap bersih, baik darah tersebut banyak maupun sedikit, terputusnya kurang dari sehari atau lebih.

      Al Istihadhah

      Pengertian Istihadhah

Al istihadhah adalah

Keluarnya darah dari kemaluan wanita secara terus menerus tidak berhenti, kalaupun berhenti hanya dalam beberapa saat saja.

      Perbedaan Antara Darah Haid dengan Darah Istihadhah

Darah Haid Darah Istihadhah
Berwarna hitam pekat Berwarna merah muda
Berbau busuk menyengat Tidak berbau
Tidak Kental atau Beku Kental atau Beku
Keluar dari bagian dalam rahim Keluar dari bagian bawah rahim
Darah segar sebagai tanda kesehatan Darah karena penyakit atau karena luka
Keluarnya diwaktu-waktu tertantu Tidak memiliki wantu-waktu tertentu

      Beberapa Keadaan Wanita Istihadah

      Pertama: wanita yang memiliki masa haid tertentu sebelum Istihadhah

      Dalam hal ini wanita tersebut menghitung waktu kebiasaannya dan selebihnya dianggap darah istihadhah. Dalam hadits ‘Aisyah disebutkan bahwasanya Fathimah binti Abu Hubais berkata, “wahai Rasulullah, saya tidak pernah mendapati masa bersih, apakah saya harus meninggalkan shalat selamanya? Rasulullahmenjawab, “tidak, karena darah yang keluar sebagiannya darah yang keluar dari pembuluh darah, akan tetapi tinggalkan shalat diwaktu kebiasaan (haid anda), setelah itu mandi dan dirikanlah shalat.”[HR. Al Bukhary]

      Kedua: bagi wanita yang tidak memiliki masa haidh tertentu, akan tetapi ia mampu membedakan antara darah haid dengan darah isithadhah

      Dalam hal ini wanita tersebut beramal berdasarkan keyakinannya. Dari Fathimah binti Abi Hubais disebutkan bahwasanya ia pernah istihadhah kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, “jika dimasa haid darahnya kana berwarna hitam, jika darahnya seperti itu maka janganlah engkau shalat, namun jika darah yang keluar tidak seperti itu maka berwudhu’ dan dirikanlah shalat, karena itu hanya darah biasa.” [HR. Abu Dawud]

      Ke3: bagi wanita yang tidak memiliki waktu haid tertentu dan tidak pula mampu membedakan antara darah haid dan darah istihahdhah

      Dalam hal ini wanita tersebut mengikuti kebiasaan mayoritas wanita muslimah di sekitarnya. Masa haidnya dihitung selama 6 atau 7 hari setiap bulan, dimulai sejak kali pertama ia melihat darah dan selebihnya dianggap sebagai darah istihadha. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullahkepada Himnah binti Jahsyin, “hitunglah 6 atau 7 hari sebagai masa haidh, setelah itu mandi dan dirikanlah shalat selama 23 atau 24 hari, dan puasalah pada hari-hari itu, yang demikian itu engkau lakukan setiap bulan seperti kebiasaan haidh mayoritas wanita demikian pula masa bersih mereka.” [HR. Abu Dawud]

      Keempat: wanita yang memiliki kebiasaan masa haid dan ia juga mampu membedakan antara darah haid dan darah istihadhah.

      Dalam hal ini wanita tersebut berpatokan pada kebiasaannya, karena kebiasaannya lebih konkrit dan lebih meyakinkan, namun jika ia lupa waktu kebiasaannya maka ia berbuat sesuai keyakinannya.

      Beberapa Permasalahan

      1 - Jika seorang wanita mengetahui masa haidhnya namun ia lupa jumlah harinya, maka ia mengikuti kebiasaan mayoritas wanita sisekitarnya

      2 - Jika seorang wanita mengetahui jumlah hari haidnya namun ia lupa waktu permulaannya apakah diawal bulan atau akhir bulan, maka ia menghitung haidnya diawal bulan, dan jika tahu bahwa kebiasaannya dipertengahan bulan namun lupa tanggalnya maka ia menghitung haidnya mulai dari tanggal pertengahan bulan.

      3 - Jika masa haid seorang wanita telah berakhir namun ia istihadhah maka ia wajib mandi lalu ia menutup kemaluannya dengan kain dan dianggap sebagai wanita bersih yang mana ia wajib mendirikan shalat, berpuasa, tidak terhalangi oleh darah yang keluar. Adapan cara berthaharahnya ada 3 pilihan, yaitu:

      a - ia berwudhu setiap masuk waktu shalat setelah mencuci kemaluannya dan menutupnya dengan sehelai kain. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Fathimah binti Abu Hubais, “kemudian berwudhu’lah disetiap waktu shalat lalu dirikanlah shalat.” [HR. Abu Dawud]

      b - Mengkahirkan shalat dhuhur sampai mendekati waktu Ashar, lalu ia mandi dan berwudhu kemudian ia shalat dhuhur dan ashar. Cara ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Himnah binti Jahsyin, “kalau engkau mampu mengakhirkan shalat dhuhur dan mempercepat shalat Ashar, maka mandi dan dirikanlah dua shalat tersebut dengan menjamak keduanya, demikian pula engkau mengakhirkan shalat maghrib mendekati waktu isya’, lalu engkau mandi kemudian menjamak shalat meghrib dan isya, maka lakukanlah, dan engkau mandi sebelum melaksanakan shalat fajar, dan berpuasalah jika engkau mampu melakukannya.” [HR. Abu Dawud]

      c - Ia mandi setiap kali hendak melaksanakan shalat. Hal ini didasarkan pada hadits Ummu Habibah dimana ia pernah istihadhah selama 7 tahun, kemudian ia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau memerintahkan kepadanya untuk mandi. Dan ia pun mandi setiap kali hendak melaksanakan shalat.” [HR. Al Bukhary]

      4 - Jika darah seorang wanita terus menetes karena sebab tertentu seperti setelah menjalani operasi rahim maka ada duakemungkinan, yaitu:

      a - Jika tidak ada kemungkinan darah tersebut adalah darah haid. Dalam hal ini wanita tersebut tidak dianggap sebagai istihadhah, ia tetap diharuskan berwudhu dan melaksanakan shalat pada waktunya, karena darah tersebut adalah darah penyakit

      b - Jika ada kemungkinan ia haid , dalam hal ini ia dianggap sebagai istihadhah

      5 - Dibolehkan melakukan jima’ (senggama) dengan wanita istihadhah dan tidak ada larangan dalam syari’at.

      Darah Nifas

      Pengertian Darah Nifas

Darah Nifas

Yaitu darah yang keluar dari rahim wanita setelah melahirkan

    Masa Nifas

    Tidak ada batasan minimal bagi nifas, sedangkan batasan maksimalnya adalah 40 hari. Jika wanita telah bersih sebelum 40 hari maka ia mandi lalu melaksanakan shalat.

    Diantara Permasalahan Wanita Nifas

    1 - jika seorang wanita melahirkan namun ia tidak melihat darah nifas – kasus seperti ini sangat nadir terjadi- maka ia cukup berwudhu lalu ia shalat, ia tidak diharuskan mandi.

    2 - jika darah nifasnya tetap keluar setelah hari keempat puluh, dan kebiasaan nifasnya adalah empat puluh hari, dan ia telah melihat tanda-tanda berhentinya darah nifas maka ia menunggu sampai berhenti, namun jika lewat dari heri keempat puluh sementara tanda-tanda bersih belumterlihat maka darah tersebut dianggap darah Istihdhah.

    3 - jika ia telah bersih sebelum hari keempat puluh, lalu darahnfasnya keluar lagi sebelum hari keempat puluh maka ia harus melihat:

    a - jika ia yakin bahwa darah itu adalah dara nifas maka berlaku hukum nifas baginya

    b - jika ia yakin bukan darah nifas maka ia dianggap dalam keadaan bersih dan suci

    4 - darah nifas hanya ditentukan jika wanita melahirkan janin yang telah berbentuk manusia, namun jika darah keluar akibat keguguran dan janinnya belum berbentuk manusia maka ada 3 kemungkinan dalam hal ini, yaitu:

    a - janinnya keluar sebelum berumur empat puluh hari, darah tersebut dianggap darah penyakit, ia cukup mandi lalu shalat atau puasa

    b - jika janinnya terlah berusia lebih dari delapan puluh hari, maka ia dianggap darah nifas

    c - jika janinnya berusia berada antara empat puluh dan delapan puluh hari, maka dilihat jika janinnya telah berbentuk mnusia maka darahnya dianggap darah nifas, namun jika janinnya belum berbentuk manusia maka darahnya bukan nifas.

    Hal-Hal yang Diharamkan Bagi Wanita Haid dan Nifas

    1-Jima’ (Bersenggama)

    Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu adalah kotoran, maka hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah Subahanahu wa Ta’ala kepadamu. Sesungguhnya Allah Subahanahu wa Ta’ala menyukai orang-orang ynag taubat dan orang-orang yang mensucikan diri.” (Al Baqarah: 222). Sabda Rasulullah , “silahkan lakukan apa saja kecuali senggama.” [HR. Muslim]

    Beberapa Permasalahan

    1 - seorang suami yang menggauli istrinya yang sedang haid maka ia berdosa dan wajib membayar kaffarat (denda), demikian pula sang istri jika ia dalam keadaan ridha.

    Besarnya kaffarat (denda) yang dibayarkan adala: senilai satu dinar atau setenagh dinar, berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas dari nabiketika ditanya tentang seorang suami yang bersetubuh dengan istri yang sedang haid, beliau bersabda, “hendaknya ia bersedekah dengan satu dinar atau setengahnya.” [HR. Muslim]

    Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas

    2 - seorang suami dilarang menggauli istrinya sebelum ia mandi wajib walaupun darah haidnya telah berhenti. Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “…dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci…” . (Al Baqarah: 222). maksdunya ; dari darah, kemudian Allah Subahanahu wa Ta’ala melanjutkan ayatNya, “…apabila mereka telah suci….”(Al Baqarah: 222). maksdunya mandi, kemudian Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman selanjutnya, “…maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah Subahanahu wa Ta’ala kepadamu...” (Al Baqarah: 222). maksudnya bersenggama.

    2-Mengerjakan Shalat

    Sabda Rasulullah , “jika engkau mulai kedatangan haid maka jangan engkau shalat, namun jika telah berhenti maka bersuci dan mandilah lalu dirikanlah shalat.” [HR. Abu Dawud]

    Beberapa Permasalahan

    1 - wanita haid tidak diperintahkan untuk mengulangi shalat yang ditinggalkannya selama masa haid. Berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu tatkala ia ditanya tetang hukum mengqadha’ shalat dan puasa bagi wanita haid, ia berkata, “kami juga dulu haid dan kami di perintahkan untuk mengqadha’ (mengganti) puasa, tapi kami tidak diprintahkan untuk mengganti shalat.” [HR. Muttafaqun ‘Alaihi]

    2 - jika seorang muslimah bersih dari haidnya, dan ia masih bisa melaksanakan satu raka’at penuh maka ia wajib melaksanakan shalat wajib diwaktu ia suci, namun jika tidak cukup waktunya maka ia tidak wajib melaksanakannya, sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “barang siapa yang mendapati satu raka’at sempurna maka ia dianggap telah mendapatkan shalat secara sempurna.” [HR. Muttafaqun ‘Alaihi]

    3-Berpuasa

    Sabda Rasulullah , “bukankah kalau mereka sedang haid dilarang shalat dan puasa? Mereka berkata: iya.” [HR. Al Bukhary]

    Satu Permasalahan

    Apabila wanita haid telah bersih sebelum waktu fajar, lalu ia berpuasa maka puasa sah walaupun ia mandi setelah waktu fajar

    4-Menyentuh Mushaf Al Qur’an

    Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Tidaklah menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (Al Waaqi’ah: 79).

    dan sabda Rasulullah , “dilarang menyentuh mushaf kecuali seseorang dalam keadaan suci.” [Di sebutkan oleh Malik dan bukunya Al Muwaththa’]

    5- Thawaf Mengelilingi Ka’bah

    Sabda Rasulullahkepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu ketika ia sedang haid, “kerjakanlah apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang berhaji, kecuali thawaf di ka,bah. Sampai engkau bersih dari haid.” [ HR. Muttafaqun ‘Alaihi] Dan hadits Ibnu ‘Abbaas ia berkata, “manusia diperintahkan untuk melakukan thawaf wada’ selain wanita haid.” [ HR. Muttafaqun ‘Alaihi]

    6- Berdiam di Dalam Masjid, Terkecuali Sekedar Melintas

    Firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengerjakan shalat sedang aklian dalam keadaan mabuk, sampai kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, dan janga kalian hampiri masjid sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja sampai kalian mandi...” (An Nisaa’: 43).

    Beberapa Permasalahan

    1- dibolehkan bagi wanita haid melintas dalam masjid jika ia yakin tidak akan mengotori masjid, firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “… terkecuali sekedar berlalu saja …..” (An Nisaa’: 43).

    2- diharamkan bagi wanita haid berdiam dan tinggal dalam masjid tempat pelaksanaan shalat ied, sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “dan hendaknya mereka (wanita haid) menjauh dari tempat shalat….” [ Muttafaqun ‘Alaih]

    7- Thalaq (Perceraian)

    Diharamkan bagi sang suami menthalak istrinya dalam keadaan haid, firman Allah Subahanahu wa Ta’ala, “Hai Nabi, apabila kamu hendak menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi iddahnya yang wajar ….”.(Ath Thalaaq: 1).

    Maksdunya disaat mereka sedang dalam masa iddah ketika dithalak. Fenomena ini terus terjadi sekalipun telah jelas pelarangan dan kebid’ahannya



Tags: