Yaitu air minum yang tersisa dalam gelas atau cangkir
Yaitu air minum yang tersisa dalam gelas atau cangkir
Hukum asal sisa minuman adalah suci, kecuali apabila tercampur dengan najis .
Rasulullahpernah meminum sisa minuman “Aisyah ketika ia sedang haid, bahkan bibir Beliaupun diletakkan tepat pada tempat bibir ‘Aisyah sebelumnya.” [ HR. Muslim ]

Rasulullahbersabda tentang seekor kucing yang minum di bejana. Beliau berkata, “kucing tidak termasuk binatang najis. Dia adalah binatang yang ramah dan senantiasa berada di sekeliling kalian.”[HR. At Tirmidzy]
Sisa Minuman KucingStatus hukumnya adalah suci. Sebab hukum asal semua binatang adalah suci sampai ada dalil yang menjelaskan kenajisannya. Rasulullahjuga pernah menunggangi keledai dan pada zaman itu keledai merupakan kenderaan.
Sisa Minuman Burung
Sisa Minuman Keledai
Sisa Minuman Binatang Buas
Sisa Minuman Binatang yang Halal DimakanSabda Rasulullah , “Bersihnya bejana kalian jika dijilat [ Walagha artinya ketika anjing memasukkan lidahnya ke dalam bejana kemudian ia menggerak-gerakkannya ] anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, cucian pertamanya menggunakan tanah.”[ Muttafaq ‘alaih ]
Sisa Minuman AnjingStatus hukum sisa minuman babi disamakan dengan sisa minuman anjing karena keduanya diharamkan dzatnya.
Sisa Minuman Babi