Berziarah dan Keutamaan serta Kedudukan Kota Madinah

7664

    Nama-Nama Lain Kota Madinah Nabawiyah

    1- Al-Madinah

    Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Mereka orang-orang musyrik berkata jika kami telah kembali ke Kota Madinah maka orang-orang yang mulia (musyrik) akan mengeluarkan darinya orang-orang yang hina (orang Muslim).” (Al-Munafiqun: 8).

    2- Thabah

    Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menamakan Kota Madinah sebagai Thaabah.” [HR. Muslim]

    3- Thayyibah

    Dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ia adalah Thayyibah yang akan membersihkan dosa sebagaimana api membersihkan kotoran pada perak.” [Muttafaqun Alaihi]

    Keutamaan Kota Madinah Nabawiyah

    1 - Dari Sa’ad bin Abu Waqqash Radhiyallahu Anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Kota Madinah lebih baik bagi mereka seandainya mereka mengetahui, tidaklah seseorang meninggalkannya karena kebenciannya kepada Madinah, kecuali Allah akan mengganti penduduknya dengan yang lebih baik, dan tidaklah seseorang menetap di dalamnya walaupun kehidupan di dalamnya sangat sulit dan penuh kesusahan [Al-uwaa’: Kesulitan dan kesusahan hidup] melainkan aku akan menjadi pemberi syafaat dan menjadi saksi baginya di akhirat kelak.” [HR. Muslim]

    2 - Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Aku diperintahkan [Umirtu biqaryatin: Saya diperintah berhijrah dan menetap di sebuah desa] ke sebuah desa yang memakan desa [Ta’kulul quraa: Penduduknya akan mengalahkan penduduk wilayah lain dan menjadi pusat pasukan Islam] lain mereka menyebutnya Kota Yatsrib [Yatsrib: penduduk Jahiliyah menyebutnya Yatsrib walaupun nama yang layak baginya adalah Madinah] atau Madinah, dia akan mengusir [Tanfin nass: Mengeluarkan penduduknya yang jahat] sebagian orang sebagaimana pandai besi [Al-Kir: Pandai besi] membersihkan kotoran besi [Khabatsul Hadid: kotoran besi].” [Muttafaqun Alaihi]

    Keistimewaan Kota Madinah Nabawiyah

    1 - Madinah adalah kota Haram, terutama wilayah antara Gunung ‘Air dan gunung Tsaur. Pohon-pohonnya tidak boleh ditebang dan hewan daratnya tidak boleh diburu

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Kota Madinah adalah Tanah Haram yaitu wilayah antara Gunung ‘Air dan Gunung Tsaur. Barangsiapa yang melakukan pelanggaran di dalamnya atau melindunginya maka ia akan dilaknat oleh Allah, para malaikatnya dan manusia seluruhnya.” [Muttafaqun ‘Alaih]

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengharamkan kota Madinah, sebagaimana Ibrahim ‘alaihisslam telah mengharamkan kota Makkah. Dari Abdullah bin Zaid Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Mekah dan mendoakan kesejahteraan baginya, dan aku mengharamkan Kota Madinah sebagaimana Ibrahim mengharamkan Mekah dan aku mendoakan kesejahteraan bagi penduduknya sebagaimana Ibrahim mendoakan kesejahteraan penduduk Mekah”. [HR. Bukhari]

    Bedanya keharaman kota Makkah dengan kota Madinah. Keharaman kota Makkah jelas dalam Al-Qur’an dan ijma’ ulama, namun keharaman Madinah terjadi perbendaan di kalangan ulama, dan pendapat yang kuat menegaskan bahwa kota Madinah adalah tanah haram.

    Gunung Tsaur
    Gunung ‘Air

    2 - Shalat yang dikerjakan di Kota Madinah pahalanya berlipat ganda

    Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, “Shalat di Masjidku ini setara dengan 1000 kali shalat di tempat lain kecuali Masjid Al-Haram.” [HR. Bukhari]

    3 - Di Kota Madinah terdapat taman surga dianjurkan untuk shalat di dalamnya.

    Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Antara rumahku dan letak mimbarku ada Taman Surga dan mimbarku ini persis di atas telagaku.” [HR. Muttafaqun Alaihi]

    Raudhah

    4 - Kota Madinah tidak akan dimasuki oleh Dajjal di Akhir Zaman dan tidak pula diserang penyakit tha’un [Ath-Tha’un: Sejenis penyakit kusta] (sejenis kusta).

    Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Ketika Dajjal hendak memasuki Kota Madinah ia mendapatkan para malaikat telah menjaganya, sehingga ia tidak akan di masuki oleh penyakit tha’un dan tidak pula oleh Dajjal dengan izin Allah.” [HR. At-Tirmidzi]

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam telah mendoakan keberkahan bagi Kota Madinah dan penduduknya.

    Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Ya Allah limpahkanlah keberkahan ke Kota Madinah dua kali lipat dari keberkahan yang engkau limpahkan ke Kota Makkah.” [Muttafaqun ‘Alaih]

    Memburu binatang di Makkah merupakan dosa dan denda, namun di Madinah hanya berdosa tanpa dikenai denda, adapun dosa memburu binatang di Makkah lebih besar daripada memburu binatang di Madinah [Lihat Al-Mumti’, Jilid 7, hal 257]

    Hukum Berziarah ke Masjid Nabawi

    Berziarah ke Masjid Nabawi bukan sebuah syarat sahnya ibadah haji, tidak pula termasuk rukun atau kewajiban haji. Ia merupakan sesuatu yang disunnahkan dan dapat dilakukan kapan saja.

    Akan tetapi niat melakukan ziarah adalah untuk melaksanakan shalat di dalam masjid Nabawi dan bukan untuk berziarah ke makam Rasulullah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallamia bersabda, “Tidak boleh mengadakan perjalanan kecuali untuk berziarah ke tiga masjid, yaitu Masjid Al-Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Aqsha.” [HR. Muslim]

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Jika seseorang berniat menziarahi kuburan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam dan bukan untuk melaksanakan shalat di Masjid Nabawi, maka yang lebih tepat dari pendapat para ulama mengatakan hal itu dilarang dan tidak dibenarkan. Karena hadits-hadits yang berbicara tentang menziarahi kuburan nabi semuanya lemah berdasarkan kesepakatan ulama ahli hadits. Bahkan sebagian besarnya adalah hadits palsu. Tidak satupun hadits-hadits tersebut pernah diriwayatkan oleh para ulama hadits yang diakui dan tidak pula dijadikan sebagai dalil oleh para ulama.” [Majmu’ Fatawa, vol 27, hal 26]

    Hukum-Hukum dan Adab Berziarah

    1 - Jika seseorang telah sampai di masjid, dianjurkan untuk mendahulukan kaki kanannya sambil mengucapkan, ‘Allahumma Iftah li abwaba rahmatika (Ya Allah bukakanlah pintu rahmatmu bagiku). [HR. Muslim]

    2 - Mendirikan shalat tahiyyatul masjid dua rakaat dan kalau bisa dilaksanakan di Raudhah, hal itu lebih diutamakan.

    3 - Disunnahkan untuk menengok makam Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi dengan tenang mengucapkan: “assalamu’layka Ayyuhannabiyyu warahmatullahi wabarakatuh, shallallahu ‘alayka wajazaka ‘an ummatika khairan”(Semoga keselamatan, rahmat dan barakah senantiasa tercurah kepadamu wahai Nabi yang Mulia semoga Allah membalas kebaikanmu terhadap ummatmu), kemudian melangkah sedikit ke kanan kemudian anda berdiri di depan makam Abu Bakar As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, dengan tenang mengucapkan: “assalamu’alayka ya Aba Bakar khalifatu rasulillah shallallahu ‘alaihi wasallam warahmatullah wabarakatuh radhiyallah ‘anka wajzaka ‘an ummati Muhammadin shallallahu ‘alaihi wasallam khairan” (semoga keselamatan, kesejahteraan dan keberkahan senantiasa tercurah kepada Abu Bakar khalifah Rasulullah, semoga Allah meridhaimu, dan membalas kebaikanmu terhadap ummat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam), kemudian melangkah sedikit dengan tenang anda berdiri di depan makan Umar bin Khattab dan mengucapkan: “assalamu’alayka ya Amiirul Mukminin Umar bin Khattab warahmatullah wabarakatuh radhiyallah ‘anka wajzaka ‘an ummati Muhammadin shallallahu ‘alaihi wasallam khairan” (semoga keselamatan, kesejahteraan dan keberkahan senantiasa tercurah kepada Umar bin Khattab Amirul Mukminin, semoga Allah meridhaimu, dan membalas kebaikanmu terhadap ummat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam)

    4 - Disunnahkan bagi yang berziarah ke Masjid Nabawi untuk melaksanakan shalat lima waktu di Masjid Nabawi. Demikian pula memperbanyak dzikir dan berdoa kepada Allah serta melaksanakan shalat sunnah di Raudhah.

    5 - Disunnahkan pula bagi untuk berkunjung ke Masjid Quba lalu melaksanakan shalat di dalamnya. Lebih baik jika ziarah ke Quba dilakukan pada hari Sabtu. Berdasarkan hadis Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma ia berkata, “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam sering mengunjungi Masjid Quba baik dengan berkendara maupun dengan jalan kaki lalu beliau shalat di dalamnya dua rakaat.” Dalam redaksi yang lain disebutkan, “Beliau senantiasa mengunjungi Quba setiap hari Sabtu.” [HR. Muslim]

    6 - Disunnahkan pula untuk mengunjungi pemakaman Baqi’ [Baqi’ adalah tempat pemakaman para sahabat], tempat dimakamkannya para syuhada’ dan Hamzah. Karena Rasulullah sering menziarahi Baqi’ lalu memohonkan ampun bagi penghuninya dengan mengucapkan, “Assalamu alaikum ahladdiyar minal mukminina wal muslimina wa inna insya allahu bikum lahiquun, asalullahha lana wa lakumul aafiyata (Salam bagi kalian wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin, dan kami akan menyusul kalian Insya Allah, saya memohon keselamatan bagi kalian dan bagi kami.” [HR. Muslim]

    Beberapa Kekeliruan dan Peringatan

    1 - Melakukan perjalanan dengan maksud berziarah ke makam atau tempat-tempat bersejarah tidak dianjurkan dalam Islam. Namun yang dianjurkan adalah berpergian dengan tujuan untuk melaksanakan shalat di Masjid Nabawi.

    2 - Dilarang menghadap ke makam saat berdoa

    3 - Berdoa dan meminta kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam agar ia memenuhi keinginan seseorang dan bukan kepada Allah, termasuk perbuatan syirik besar yang dapat mengeluarkan seseorang dari keislaman.

    4 - Menyentuh dinding hujrah (bilik) Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam dengan maksud mendapatkan keberkahan termasuk perbuatan bid’ah dan media kesyirikan yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    5 - Meninggikan suara di dekat makam Rasulullah atau berdiri lama atau mengulang-ulangi ucapan salam kepadanya atau bersedekap seperti shalat ketika memberikan salam kepadanya adalah perbuatan yang salah.



Tags: