Perbuatan dan ucapan yang harus dilakukan oleh orang yang melaksanakan ibadah haji atau ibadah umrah
Niat Manasik
Setelah orang yang berihram mandi, membersihkan diri serta memakai pakaian ihramnya, disunnahkan untuk melafazkan niatnya dengan menyebutkan bentuk manasik yang hendak dilakukan. Sebagai contoh jika ia hendak melaksanakan Haji Tamattu’ ia mengucapkan, “Labbaika allahumma ‘umratan mutamatti’an biha Ilal hajji “ atau ia mengatakan ketika ihram pertama, “Labbaika umratan“ dan ihram kedua mengucapkan “Labbaika hajjan“. Bagi yang memilih Haji Ifrad ia mengucapkan, “Labbaika allahumma hajjan.” Sementara bagi yang memilih Haji Qiran ia mengucapkan, “Labbaika allahumman hajjan wa umratan.” Anas berkata, “Aku mendengar sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Labbaika umratan wa hajjan“. [Muttafaq ‘Alaih] Namun jika orang yang berihram tidak melafazkan niatnya maka ia cukup berniat dalam hati.
Bentuk-Bentuk Manasik
1- Tamattu’,:
yaitu seseorang berihram dengan niat umrah pada bulan-bulan haji. Setelah melaksanakan semua rangkaian ibadah umrah dan bertahallul, ia berihram yang kedua untuk melaksanakan ibadah haji. Seorang yang melaksanakan haji tamattu’ apabila telah tiba di Makkah, ia mulai melakukan rangkaian ibadah umrah, seperti; tawaf, sa’i, mencukur atau memendekkan rambut, kemudian menanggalkan pakaian ihramnya, tatkala sudah sampai pada tanggal 8 Dzulhijah ia mulai berihram untuk rangkaian ibadah haji, dan ia wajib menyembelih hadyu.
2- Qiran,:
yaitu seseorang berihram dengan niat melaksanakan ibadah haji dan ‘umrah secara bersamaan. Atau ia berihram untuk ibadah umrah, kemudian ia langsung masuk rangkaian ibadah haji sebelum memulai tawaf, orang yang melakukan haji qiran tetap dalam keadaan berihram, sampai ia menyelesaikan rangkaian ibadah haji, dan ia wajib menyembelih hadyu.
3- Ifrad:
yaitu seseorang berihram dengan niat untuk melaksanakan ibadah haji saja. Dan tetap dalam keadaan ihram hingga ia menyelesaikan rangkaian ibadah haji, dan ia tidak wajib menyembelih hadyu.
Tamattu’ adalah manasik yang paling baik. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam memerintahkan para sahabatnya untuk ber-tamattu’ [Berdasarkan hadits Aisyah dalam Shahih Muslim]. Setelah tamattu’, manasik paling baik adalah qiran kemudian ifrad.
Perbedaan Ketiga Bentuk Manasik
Tamattu’
Qiran
Ifrad
Keterangan
Umrah Kemudian Haji
Umrah dan Haji Dilakukan Bersamaan
Melaksanakan Haji Saja
Ihram
Berihram dua kali, pertama untuk ibadah umrah kemudian ia tahallul, setelah itu ia berihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji.
Berihram satu kali dengan niat melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan
Berihram satu kali untuk pelaksanaan ibadah haji saja
Talbiyah
Ihram pertama mengucapkan, “Labbaika umratan “, ihram yang kedua mengucapkan, “Labbaika hajjan“ atau ia juga boleh mengucapkan, “Labbaika umratan mutamatti’an biha Ilal haj “
Saat ihram mengucapkan, “Labbaika umratan wa hajjan “
Saat berihram mengucapkan, “Labbaika hajjan “
Hadyu
Diwajibkan Berkurban
Diwajibkan Berkurban
Tidak Diwajibkan Berkurban
Tawaf
Ada dua thawaf, pertama thawaf umrah dan kedua thawaf haji
Hanya ada satu thawaf yaitu thawaf haji
Hanya ada satu thawaf yaitu thawaf haji
Sa’i
Ada dua sa’i; Pertama sa’i umrah dan kedua sa’i haji
Hanya satu sa’i yaitu sa’i untuk haji
Hanya satu sa’i yaitu sa’i untuk haji
Talbiyah
Definisi Talbiyah
Talbiyah
Adalah ucapan orang yang berihram, “Labbaika allahumma labbaika, labbaika la syarika laka labbaik, innal hamda wan nikmata laka wal mulku la syarika laka“ (Aku memenuhi paggilan-Mu Ya Rabb aku memenuhi panggilanmu. Tidak ada sekutu bagimu sesungguhnya pujian dan semua nikmat adalah milikmu demikian pula kekuasaan. Tidak ada sekutu bagimu).
Berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma menyebutkan bahwa talbiyah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam seperti di atas [Muttafaq ‘Alaih]. Dan makna “labbaika Allahumma labbaik” adalah aku menjawab pangilanmu ya Allah aku menjawab panggilamnu.
Talbiyah mengandung pujian dan ungkapan rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, serta pemenuhan terhadap panggilannya dengan menampakkan tauhid serta menghindari kesyirikan
Hukum Talbiyah
Talbiyah hukumnya sunnah, dan dianjurkan mengeraskan suara bagi kaum pria, sedang bagi kaum wanita disunnahkan mengecilkan suaranya demi menghindari fitnah.
Waktu dan Tempat Bertalbiyah
Disunnahkan bagi seseorang untuk memulai talbiyah sesaat setelah ia berihram dan memperbanyak talbiyah selama dalam perjalanan.
Talbiyah sangat dianjurkan untuk dilantunkan pada saat ia sedang menanjak atau menurun, saat melaksanakan shalat fardhu, atau menjelang malam atau siang.
Dalam ibadah umrah seseorang berhenti talbiyah ketika ia telah melihat Baitullah dan menyentuh Hajar Aswad, sedang dalam ibadah haji seseorang berhenti talbiyah ketika ia memulai melempar Jumrah Aqabah pada Hari Id.