Sutrah (Pembatas)

6660

      Definisi Sutrah dalam Shalat

Sutrah (Pembatas)

Sesuatu yang dijadikan pembatas dan diletakkan di depan orang shalat, sehingga orang yang berjalan di depannya tidak terkena dosa.

    Perintah Memasang Sutrah Dalam shalat

    Memasang pembatas dalam shalat dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam baik saat bepergian maupun tidak, shalat sunnah maupun shalat wajib. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam telah bersabda, “Jika seseorang di antara kalian sedang shalat hendaklah ia memasang pembatas di depannya dan hendaklah ia mendekat dengan pembatas itu .” [HR. Abu Dawud]

    Wahb berkata, “Rasulullah pernah mengimami kami di Mina lalu beliau menancapkan sebuah tongkat di depannya kemudian beliau melaksanakan shalat dua rakaat .” [HR. Ahmad]

    Hukum Memasang Pembatas dalam Shalat

    Memasang pembatas dalam shalat merupakan sebuah keharusan, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam memerintahkannya, baik ketika shalat berjamaah maupun ketika shalat sendirian. Jadi, seorang muslim sudah sepatutnya melaksanakan perintah Rasulullah tersebut. Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kamu shalat kecuali di hadapanmu ada pembatas, dan jangan engkau membiarkan seseorang berlalu di hadapanmu ketika shalat. Jika ia memaksa maka bunuhlah ia.” [HR. Ibnu Khuzaimah]

    Hikmah di Balik Anjuran Memasang Pembatas

    Beberapa hikmah di balik perintah memasang pembatas dalam shalat, diantaranya:

    1 - Pembatas berfungsi sebagai penghalang agar seseorang tidak berlalu di depan orang yang shalat yang akan mengganggu kekhusyuannya

    2 - Membantu orang yang shalat untuk berkonsentrasi pada shalatnya.

    3 - Berjaga-jaga agar shalatnya tidak terputus baik dengan berlalunya seorang wanita di hadapannya atau anjing yang berlari di depannya. Dalam hadits Abu Dzar Radhiyallahu Anhu disebutkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Jika seseorang sedang mendirikan shalat hendaknya ia memasang pembatas di hadapannya. Jika tidak maka ada kemungkinan shalatnya akan batal dengan berlalunya keledai atau wanita atau anjing hitam di depannya.” Saya berkata, “Wahai Abu Dzar, ada apa dengan anjing….?” [HR. Muslim]

    Hukum-Hukum Sutrah dalam Shalat

    1 - Perintah memasang sutrah ditujukan kepada imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun makmum maka mereka mengikut kepada sutrah imam. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Aku pernah menunggangi keledai betina [Al-ataan artinya Keledai betina] kala aku telah beranjak dewasa, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam sedang mengimami shalat di Mina, lalu aku melintas di antara beberapa shaaf lalu aku turun dan menggiring untaku ke daerah rerumputan, kemudian aku bergabung dan tidak ada seorangpun yang menegurku .” [HR. Muttafaqun Alaihi]

    2 - Dilarang melintas di depan orang yang sedang shalat bahkan termasuk dosa besar. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Jika seandainya orang yang melintas di depan orang yang shalat mengetahui dosa yang ditanggungnya maka berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada melintas di depan orang yang shalat.” [HR. Muttafaqun Alaihi] Abu An-Nadhar berkata, “Saya tidak tahu apakah beliau mengatakan empat puluh hari atau bulan atau tahun. Kecuali jika orang tersebut melintas di belakang sutrah atau menjauh dari tempat sujud orang yang sedang shalat jika ia tidak memasang sutrah.

    3 - Diwajibkan bagi orang yang shalat untuk menahan orang yang akan melintas di depannya. Abu Said Al-Khudri berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda, “Jika seseorang dari kalian sedang shalat dan ia telah memasang sutrah di depannya lalu ada orang yang akan melintasinya maka hendaklah ia menahannya, jika ia mengabaikan maka ia boleh membunuhnya karena ia hakikatnya adalah setan.” [HR. Muttafaqun Alaihi]

    4 - Sebagian ulama mengecualikan Masjid Al-Haram. Mereka memberikan keringanan bagi orang yang melintas di depan orang yang shalat. Hal ini agar meminimalisir munculnya kesulitan bagi umat. Karena jika seseorang melarang orang melintas di depannya maka akan muncul kesulitan dan kesusahan.

    5 - Dinding atau tiang masjid atau lemari bahkan tongkat kecilpun dapat dijadikan sebagai sutrah dalam shalat.

    6 - Jarak antara orang yang shalat dan sutrah yang dipasang diperkirakan selebar jalan seekor kambing. Berdasarkan hadits Sahal Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Jarak antara tempat Rasulullah berdiri melaksanakan shalat dengan sutrahnya sekitar selebar jalan seekor kambing.” [HR. Muttafaqun Alaihi]

    Berlalunya Seorang Wanita Dapat Membatalkan Shalat

    Dalam hadits yang disebutkan di atas, tidak dimaksudkan untuk menyamakan antara wanita dengan keledai atau anjing hitam. Penyebutan tiga perkara tersebut dalam satu kalimat tidak serta merta dipahami sebagai bentuk penyerupaan. Artinya tidak dapat dipahami bahwa penyebab anjing hitam dapat membatalkan shalat sama dengan penyebab yang terdapat pada keledai atau seorang wanita.

    Jadi ketika hadits tersebut menyebutkan bahwa anjing hitam adalah setan tidak berarti wanita atau keledai juga setan. Karena ada kemungkinan illat (penyebab hukum) ketiganya berbeda walaupun dalam satu kalimat. Kemudian disebutkannya illat anjing hitam dengan tegas dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa ia berbeda dengan illat pada wanita atau keledai.

    Sehingga dapat kita pahami, berlalunya seorang wanita di depan orang yang shalat dapat membuyarkan konsentrasi orang yang shalat tersebut dan bahkan dapat membuatnya lupa kalau-kalau ia sedang shalat. Karena seperti kita ketahui, wanita adalah pusat perhatian paling menarik bagi pria, sehingga tidak heran jika ia melintas di depan pria yang shalat akan membatalkan shalatnya dengan membuyarkan kekhusyuannya.



Tags: