Kewajiban Zakat Atas Uang

4351

      Definisi Naqdain

Uang

Emas dan perak atau yang sejenisnya dari mata uang yang ada dan dikenal saat ini.

    Hukum Mengeluarkan Zakat Uang

    Zakat uang hukumnya wajib. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapatkan siksa yang pedih.” (At- Taubah:34). Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, “Tidaklah seseorang memiliki emas atau perak lalu ia tidak membayar zakatnya, melainkan pada Hari Kiamat kelak akan dibentangkan baginya batu besar nan lebar, lalu ia dipanggang di atasnya, kemudian ia disetrika di bagian sampingnya, dahi dan punggungnya. Setiap kali batu tersebut dingin, ia dipanaskan kembali, dan saat itu satu hari setara dengan 50 ribu tahun, ia akan disiksa sampai datang masa pengadilan Allah dan dia akan mengetahui akhir perjalanannya, ke surga atau neraka.” [HR.Muslim]

    Syarat-Syarat Wajibnya Zakat Uang

    1 - Telah sampai haulnya (Masa kepemilikannya telah genap satu tahun)

    2 - Status kepemilikannya sempurna

    3 - Telah mencapai nishab (jumlah minimal dalam zakat)

    Nishab dalam Zakat Emas dan Perak

    1 - Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram)

    Satu dinar emas= 4,25 gram, sehingga hitungannya menjadi 4,25 X 20 = 85 gram emas murni.

    2 - Nishab perak adalah 200 dirham (595 gram)

    Satu dirham perak =2,975 gram, sehingga hitungannya menjadi 2,975 X 200 = 595 gram perak murni.

    3 - Nishab Uang Tunai dihitung berdasarkan nilai emas atau perak waktu mengeluarkan zakatnya. Apabila jumlah uang tunai telah setara dengan nilai nishab salah satu dari emas atau perak maka telah wajib dikeluarkan zakatnya.

    Sebagai contoh: jika seandainya harga satu gram emas adalah 30 dollar, maka uang tunai yang berjumlah 85 X 30 = 2550 dollar telah wajib dikeluarkan zakatnya.

    Uang Tunai
    Perak
    Emas

    Besaran Zakat Naqdain

    Besaran zakat emas dan perak atau yang sejenisnya adalah 2,5 %.

    Jadi setiap jumlah 20 dinar zakatnya sebesar 0,5 dinar selebihnya dihitung secara proporsional.

    Dan setiap 200 dirham wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 5 dirham, selebihnya dihitung secara proporsional. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika Anda memiliki 200 dirham dan Anda telah memilikinya selam satu tahun penuh, maka zakatnya sebesar 5 dirham, dan Anda tidak wajib mengeluarkan zakatnya dari emas yang Anda miliki sampai ia mencapai 20 dinar, dan jika telah sampai 20 dinar dan Anda telah memilikinya selama satu tahun penuh maka Anda wajib mengeluarkan setengah dinar sebagai zakat dan selebihnya dihitung secara proporsional.” [HR. Abu Dawud]

    Contoh aplikasinya . . .

    Seseorang memiliki 9000 dollar, dan ia telah memilikinya selama satu tahun penuh, wajibkah ia mengeluarkan zakatnya?

    Pertama: kita menghitung nishab hartanya dan emas atau perak dijadikan sebagai dasar hitungannya. Hitungannya sebagai berikut:

    Nishabnya 85 gram emas murni.

    Harga satu gram emas = 30 dollar

    Berarti, 85 X 30 = 2550 dollar

    Jadi nishab-nya sebesar 2550 dollar, berarti orang tersebut telah memiliki harta yang melebihi nishab kewajiban zakat. Dan karena ia telah memilikinya selama satu tahun penuh maka ia wajib mengeluarkan zakatnya.

    Kedua: Kita menghitung berapa jumlah zakat yang wajib ia keluarkan. Sebagai berikut:

    Jumlah zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %. Jadi, 9000 X 2,5 % = 255 dollar. Berarti orang tersebut wajib mengeluarkan zakat dari hartanya sebesar 255 dollar.

    Contoh aplikasinya . . .

    Apabila seseorang memiliki emas dan perak, Akan tetapi belum sampai pada nishabnya, Menurut pendapat yang kuat adalah tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Dalam membayar zakat emas dan perak hanya boleh salah satunya, tidak boleh menggabungkan keduanya untuk mencukupkan nishab, karena emas dan perak adalah dua benda yang berbeda, tidak ada riwayat yang memboleh menggabungkan keduanya untuk mencukupkan nishab, Berdasarkan Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda : “ harta yang kurang dari lima auqiyah tidak wajib dikeluarkan zakatnya.” [Muttafaq ‘Alaih]

    Barang siapa yang menggabungkan antara emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya walapun kurang dari 5 auqiyah dalam perak

    Zakat Perhiasan

    Perhiasan dibagi dua, yaitu: Pertama, perhiasan emas dan perak. Kedua, perhiasan selain emas dan perak.

    1- Perhiasan Emas dan Perak

    Bagian Pertama. Perhiasan emas dan perak yang disimpan sebagai tabungan atau dijadikan sebagai barang dagangan wajib dikeluarkan zakatnya..

    Bagian Kedua. Perhiasan yang dibeli untuk digunakan, maka lebih baik dikeluarkan zakatnya sebagai bentuk kehati-hatian. Diriwayatkan, ada seorang wanita bersama putrinya mendatangi Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam sedang anaknya memekai gelang emas [Musikkatan artinya dua gelang] lalu belaiu bertanya kepadanya, “Apakah Anda mengeluarkan zakatnya? Ia menjawab, “Tidak.”Belaiu bersabda, “Inginkah Anda dipakaikan dua gelang dari neraka di Hari Kiamat kelak?” Perawi berkata, “Dengan segera wanita tersebut melepaskan gelang anaknya dan menyerahkannya kepada Rasulullah seraya berkata, “Ini aku serahkan untuk Allah dan Rasulullah.” [HR. Abu Dawud]

    Di antara ulama ada yang tidak mewajibkan zakat terhadap harta perhiasan, dengan alasan bahwa harta yang berupa perhiasan tidak dimaksudkan untuk dikembangkan namun ia hanya sekadar untuk memperindah diri seperti halnya pakaian, perabot rumah tangga, atau barang-barang lainnya, bahkan ia merupakan kebutuhan kaum wanita. Kaidah dasar mengatakan bahwa harta yang dikembangkanlah yang wajib dizakati.

    Akan tetapi, mengeluarkan zakatnya merupakan sikap kehati-hatian dan lebih selamat. Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda, “Tinggalkanlah segala sesuatu yang meragukan bagimu dan lakukan apa yang tidak meragukanmu.” [HR. Al-Bukhari]

    Perhiasan Perak
    Perhiasan Emas

    2- Perhiasan Selain Emas dan Perak

    Seperti intan, berlian, mutiara atau yang sejenisnya. Jenis-jenis harta seperti ini tidak wajib dizakati walaupun dalam jumlah yang banyak, kecuali untuk tujuan perdagangan, maka zakatnya adalah zakat perdagangan.

    Mutiara
    Permata
    Intan


Tags: