Hal-Hal yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa

53675

    Hal-Hal yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa

    1- Sakit

    Orang sakit dibolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan barangsiapa diantara kamu yang sakit atau sedang bepergian maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.” (Al-Baqarah: 184).

    Kondisi sakit yang membolehkan seseorang tidak berpuasa adalah sakit yang akan menimbulkan kesulitan atau kemudharatan jika ia berpuasa.

    Orang Sakit yang Tidak Berpuasa . . .

    Jika penyakit yang diderita masih menyimpan harapan untuk sembuh, maka orang tersebut diwajibkan mengganti puasanya di hari lain sejumlah hari yang ditinggalkannya. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan barangsiapa diantara kamu yang sakit atau sedang bepergian maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.” (Al-Baqarah: 184).

    Jika penyakit yang diderita tidak ada harapan sembuh, seperti penyakit yang akut atau orang yang sakit telah tua renta dan tidak mampu lagi berpuasa , maka ia wajib memberi makan satu orang miskin setiap hari sebanyak ½ sha’ beras [Ukuran 1 sha’ = ukuran genggam tangan orang dewasa, kira-kira 1 sha’ = 2,25 kg, jadi memberi makan setiap hari sejumlah 1,125 kg.] atau makanan pokok lainnya.

    2- Safar (Dalam Perjalanan)

    Orang musafir dibolehkan tidak berpuasa, namun ia wajib menggantinya di hari lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan barangsiapa diantara kamu yang sakit atau sedang bepergian maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.” (Al-Baqarah: 184).

    Adapun jenis safar yang membolehkan tidak berpuasa adalah bepergian yang dikenal oleh kebiasaan masyarakat setempat atau bepergian yang membolehkan seseorang meng-qashar shalat. Dengan syarat bepergian untuk tujuan kebaikan. Jika bepergiannya untuk tujuan kemaksiatan atau untuk menghindari kewajiban puasa maka bepergian semacam ini tidak menghapuskan kewajiban berpuasa.

    Jika seorang musafir tetap berpuasa maka puasanya sah. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Pernah kami melakukan safar bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Beliau bersabda, “Orang yang berpuasa tidak meremehkan orang yang tidak berpuasa demikian pula sebaliknya orang yang tidak berpuasa tidak meremehkan orang yang berpuasa.” [HR. Bukhari]

    Tentu dengan syarat bahwa ia tidak menemukan kesulitan saat ia berpuasa, jika ia merasa berat dan terkena mudharat jika ia berpuasa maka dianjurkan untuk tidak berpuasa. Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah pernah melihat seorang yang tersiksa saat ia bepergian sambil berpuasa lalu beliau bersabda, “Bukanlah merupakan kebaikan jika kalian berpuasa sedang kalian dalam perjalanan .” [HR. Bukhari]

    3- Wanita Hamil dan Menyusui

    Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui jika ia khawatir terhadap dirinya kalau berpuasa maka ia dibolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari yang lain. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan menjamak shalat, dan mengizinkan untuk tidak berpuasa bagi wanita hamil atau menyusui.” [HR. Tirmidzi]

    Apabila dia mengkhawatirkan kondisi bayinya maka ia boleh tidak berpuasa lalu menggantinya di lain hari ditambah dengan keharusan untuk memberikan makan satu orang miskin setiap hari. Hal ini didasarkan pada perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma, “Wanita menyusui atau wanita hamil jika mengkhawatirkan keselamatan bayinya maka ia boleh tidak berpuasa namun ia dianjurkan memberikan makan setiap hari .” [HR. Abu Dawud]

    4- Wanita Haid Atau Nifas

    Wanita haid dan wanita nifas diharamkan berpuasa pada bulan Ramadhan, dan ia wajib menggantinya di hari yang lain. Aisyah Radhiyallahu Anha pernah ditanya tentang kewajiban mengqadha’ puasa dan shalat bagi wanita haidh, ia berkata, “Dahulu kami para wanita muslimah juga pernah haid, dan kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa namun tidak mengqadha’ shalat” [Muttafaq ‘Alaih]

    Mengqadha Puasa

    - Jika seorang yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan sengaja berbuka tanpa ada alas an yg syar’i, maka ia wajib bertaubat dan beristighfar, karena hal tersebut merupakan dosa besar, maka wajib baginya taubat, beristighfar dan mengqadha jumlah puasa yang batal. Wajibnya qadha atas puasa adalah dengan segera tanpa menunda-nunda pelaksanaannya menurut pendapat ulama, karena tidak ada rukhshah atau keringanan baginya untuk berbuka, yang seharusnya ia menunaikan pada waktunya.

    - Namun apabia ia berbuka dikarenakan hal yang syar’i, seperti haidh, nifas, sakit, dalam perjalanan, dan kendala-kenda syar’i lainnya, maka wajib baginya dengan segera mengqadha sejumlah puasa yang ditinggalkan, kecuali bagi orang-orang yang tidak sanggup, maka ia boleh menundanya hingga Ramadhan mendatang. Sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Kewajiban shaum Ramadlan yang harus aku ganti tidak pernah mampu aku ganti (qadla) kecuali pada bulan Sya’ban, disebabkan sibuk melayani Rasulullah”. [Muttafaq ‘Alaih] Akan tetapi dianjurkan untuk bersegera mengqadhanya, sebagai bentuk kehati-hatian. Terkadang ada hal-hal yang menghalangi seseorang berpuasa, seperti sakit dan lain-lain

    - Apabila ia menundanya hingga ramadhan yang akan datang, dan dikarenakan masih adanya halangan syar’i yang membuatnya tidak mampu berpuasa, maka ia wajib mengqadhanya setelah ramadhan yang akan datang.

    - Jika ia masih menundanya tanpa alasan yang syar’i. ia wajib mengqadha dan memberi makan orang miskin ½ sha’ setiap hari, dan tidak wajib membayar fidyah menurut madzhab hanafi dan zhahiry.

    - Tidak wajib mengqadha puasa secara berturut-turut. Boleh berturut-turut dan terpisah, firman Allah subhanahu wata’ala “…Dan barangsiapa diantara kamu yang sakit atau sedang bepergian maka ia boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain….” (Al-Baqarah: 184).

    - Barang siapa yang ingin mengqadha puasanya, dianjurkan baginya mengqadha terlebih dahulu sebelum puasa sunnah. Karena yang wajib lebih diutamakan daripada sunnah. Akan tetapi jika ia boleh memulainya dengan puasa sunnah terlebih dahulu sebelum mengqadha puasa wajib. Khususnya pada puasa-puasa sunnah yang memiliki keutamaan tertentu seperti ; sepuluh hari muharam, hari arafah, enam hari di bulan syawal dan lainnya. Karena ia memiliki waktu yang panjang untuk mengqadha puasa wajib, meskipun ia dianjurkan untuk segera mengqadhanya.

    - Barang siapa yang menunda dalam mengqadha puasa sampai ia mati. Apabila ia mamiliki alasan syar’i tidak masalah baginya. Karena ia tidak termasuk yang melalaikannya. Akan tetapi jika tidak ada alasan syar’i, maka keluarganya wajib memberi makan orang miskin pada bulan ramadhan. Dan jika puasanya dalam bentuk nadzar, maka keluarganya yang berpuasa untuknya. Para ulama berpendapat, orang yang mati meninggalkan hutang puasa, maka keluarganya yang mengqadha puasanya, baik puasa wajib di bulan ramadhan maupun puasa nadzar. Berdasarkan hadits ‘aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “barang siapa yang mati dalam keadaan berhutang puasa wajib , maka wajib keluarganya untuk mengqadha puasanya.” [Muttafaq ‘Alaih]

    Dan hadits ibnu ‘abbas radhiyallahu ‘anhu berkata ; “datang seorang laki-laki kepada Rasulullah , lalau berkata ; ya Rasulullah ibu saya telah meninggal dan ia memiliki hutang puasa yang belum ia qadha, apakah wajib bagi saya mengqadha puasanya?, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : ya , Beliau bersada : hutang kepada Allah lebih wajib untuk ditunaikan.” [Muttafaq ‘Alaih]



Tags: