Zakat Binatang Ternak

31318

      Definisi Binatang Ternak

Binatang Ternak

Unta, Sapi, dan Kambing

      Hukum Zakat Binatang Ternak

      Adalah wajib, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, “Tidaklah seseorang memiliki unta atau sapi atau kambing lalu ia tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan hewan-hewan tersebut akan datang pada Hari Kiamat dalam bentuk yang besar dan gemuk sambil menanduk-nanduk tuannya dan mencakarnya dengan kuku kakinya [Adz-Dzalaf artinya kuku kaki Binatang], setelah sampai pada barisan terakhir, barisan pertama kembali lagi dan melakukan hal yang sama, sampai tiba pengadilan Allah.” [HR. Muslim]

      Syarat-Syarat Wajibnya Zakat Binatang Ternak

      1 - Telah sampai haul (masa kepemilikan telah genap satu tahun), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam, “Tidak wajib zakat atas harta hingga dimiliki selama satu tahun.” [HR. Ibnu Majah]

      2 - Binatang tersebut termasuk binatang saimah (yaitu, binatang yang dipelihara dan makanannya disiapkan oleh tuannya, baik berupa tumbuhan atau rumput yang tumbuh dengan sendirinya), adapun binatang liar maka tidak wajib dizakati. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam, “Di setiap 40 ekor unta piaraan wajib dikeluarkan zakatnya sejumlah satu ekor.” [HR. An-Nasa’i]

      3 - Hewan tersebut dipelihara untuk diambil susu atau anak-anaknya dan bukan untuk tujuan dipekerjakan baik untuk membajak sawah, mengangkut air untuk menyiram tanaman, mengangkut barang-barang atau yang sejenisnya.

      Untuk hewan ternak yang dipekerjakan tidak wajib dizakati, karena ia masuk dalam kategori jenis kebutuhan dasar manusia seperti halnya pakaian yang dipakai. Namun jika dia dimiliki untuk tujuan penyewaan, maka zakatnya dikeluarkan dari hasil sewanya jika telah mencapai satu tahun.

      4 - Binatang tersebut telah mencapai nishab.

      Nishab Zakat Binatang Ternak

      Pertama. Nishab Zakat Unta dan Jumlah yang Dikeluarkan

      Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, Abu Bakar Ash- Shiddiq Radhiyallahu Anhu menulis surat kepadanya, ia berkata, “Berikut ini ketentuan zakat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah atas kaum muslimin. Sebagaimana telah diperintahkan oleh Allah kepada Rasul-Nya, yaitu, jika unta telah mencapai 24 ekor atau jumlahnya kurang dari 24 ekor maka zakatnya berupa kambing, dan dari setiap 5 ekor unta zakatnya satu ekor kambing, jika telah mencapai 25 sampai 35 ekor maka zakatnya satu ekor bintu makhadh [Bintu Makhadh adalah Unta yang genap berumur satu tahun] betina, dan jika telah mencapai 36 sampai 45 ekor maka zakatnya adalah satu ekor bintu labun [Bintu Labuun adalah unta yang telah genap berumur dua tahun] betina,jika telah mencapai 46 sampai 60 ekor maka zakatnya satu ekor hiqqah [Al-Hiqqah adalah Unta yang telah genap berusia 3 tahun] dan jika telah mencapai 61 sampai 75 ekor maka zakatnya satu ekor jadza’ah [Al- Jadza’ah adalah Unta yang telah genap berusia 4 tahun], dan jika seseorang hanya memiliki 4 ekor unta maka tidak ada kewajiban zakat atasnya, namun apabila ia memiliki 5 ekor maka zakatnya satu ekor kambing [Syarat kambing yang dibayarkan sebagai zakat harus telah berumur 6 bulan (jadza’ah), sedangkan domba diharuskan yang telah berumur satu tahun (ats-tsani).].” [HR. Al-Bukhari]

      Bagan Nishab Zakat Unta

Jumlah Unta Jumlah Kewajiban Zakat
Jumlah Unta 1 ekor kambing
5 – 9 ekor 2 ekor kambing
10 – 14 ekor 3 ekor kambing
15 – 19 ekor 4 ekor ka
20 – 24 ekor bing
25 – 35 ekor 1 ekor unta bintu makhadh berumur 1 tahun)
36 – 45 ekor 1 ekor unta bintu labun (berumur 2 tahun)
46 – 60 ekor 1 ekor unta hiqqah (berumur 3 tahun)
61 – 75 ekor 1 ekor unta Jaza’ah (berumur 4 tahun)
76 – 90 ekor 2 ekor unta bintu labun (berumur 2 tahun)
91 – 120 ekor 2 ekor unta hiqqah (berumur 3 tahun)
120 - …. ekor Setiap 40 ekor zakatnya 1 ekor bintu labun, dan setiap mencapai 50 ekor zakatnya 1 ekor hiqqah

      Kedua: Nishab Zakat Sapi dan Jumlah Zakat yang Dikeluarkan

      Dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu Anhu, ia berkata, “Aku pernah diutus oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ke Negeri Yaman, dan beliau memerintahkan kepadaku untuk menarik zakat dari sapi setiap kali mencapai 30 ekor, sejumlah satu ekor tabii’ [At-Tabii’ atau At-Tabii’ah artinya sapi yang telah genap berumur 1 tahun] atau tabii’ah dan dari setiap 40 ekor satu ekor musinnah [Al-Musinnah adalah sapi yang telah genap berumur 2 tahun]” [HR. Abu Dawud]

      Bagan Nishab Zakat Sapi

Jumlah Sapi Jumlah Zakat yang Dikeluarkan
30 – 39 ekor 1 ekor tabii’ (Sapi Yang telah berumur 1 tahun)
40 – 59 ekor 1 ekor musinnah (Sapi Yang telah berumur 2 tahun)
60 – 69 ekor 2 ekor tabii’ (Sapi Yang telah berumur 1 tahun)
70 – 79 ekor 1 ekor tabii’ dan 1 ekor musinnah

      Ketiga: Nishab Zakat Kambing dan Jumlah yang Harus Dikeluarkan

      Dalam hadits Anas bin Malik disebutkan, “Dan kambing jika telah mencapai 40 sampai 120 ekor dikeluarkan 1 ekor kambing, dan apabila telah mencapai lebih dari 120 sampai 200 ekor dikeluarkan 2 ekor kambing, dan apabila telah lebih dari 200 sampai 300 ekor maka dikeluarkan 3 ekor kambing, dan apabila telah lebih dari 300 ekor, maka di setiap 100 ekor dikeluarkan satu ekor, dan jika kambing seseorang belum mancapai 40 ekor walaupun kekurangannya hanya satu ekor maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.” [HR. Bukhari]

      Bagan Nishab Zakat Kambing

Jumlah Kambing Jumlah Zakat
4 – 120 ekor 1 ekor kambing
121 – 200 ekor 2 ekor kambing
201 – 300 ekor 3 ekor (setiap penambahan 100 ekor, zakatnya 1 ekor)

    Sifat Yang Wajib Ada Pada Binatang Ternak

    Kewajiban zakat bagi binatang ternak adalah yang ketegori sedang bukan yang paling bagus atau yang paling buruk, oleh karena itu sangat penting memperhatikan nishab umur, tidak bisa dizakati yang terlalu muda karena menzhalimi orang fakir dan yang terlalu tua menzhalimi muzakki.

    Binatang ternak yang sakit, cacat dan terlalu tua tidak boleh dizakati dan tidak bermanfaat bagi si fakir, sapi Pemakan tidak dizakati karena ia sapi gemuk untuk disembelih, yang sedang mengasuh anaknya, yang sedang hamil, juga bukan harta yang disimpan, karena ia adalah harta yang terbaik dimiliki muzakki, dan mengambil zakatnya menzhalimi muzakki.

    Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “janganlan kamu ambil harta terbaik dari muzakki” [HR. Bukhari]

    (Khulthah) Penggabungan Herwan Ternak

    ada dua macam ;

    Pertama; khulthah a’yan (sejenis)

    Harta yang tidak bisa dibedakan antara beberapa pihak, perusahaan yang membagi setiap pihak masing-masing miliknya secara sama rata, khlthah bisa dari harta warisan dan dengan pembelian

    Kedua : khulthah aushaf (penggabungan dua sifat yang sama)

    Yaitu harta yang dibatasi dan dibedakan kepada setiap pihak, dan bagian masing-masing pihak tidak sama, akan tetapi keduanya bergabung dalam hal tempat penggembalaan dan kandang tempat hewan-hewan ternak tersebut tinggal.

    Dua harta yang digabung dianggap satu kepemilikan apabila dua harta tersebut mencapai nishab, dan dua pemilik yang menggabungkan hartanya adalah muzakki.

    Apabila salah seorang pemilik harta adalah orang kafir maka penggabungannya tidak sah.

    Kedua harta yang digabung tersebut harus satu tempat pengembalaan, tempat istrirahat, dan tempat bermalam.

    Dan yang jantan disatukan apabila satu jenis, apabila syarat-syarat diatas terpenuhi maka harta yang digabungkan tersebut bisa dianggap satu kepemilikan dengan khulthah. Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “harta yang berbeda (terpisah) tidak boleh digabungkan, dan harta yang menyatu tidak boleh dipisahkan karena takut mengeluarkan zakatnya. Harta dua orang yang bersyirkah dibagikan kepada mereka secara merata.” [HR. Ibnu Khuzaimah] Harta yang digabungkan mempengaruhi wajib dan gugurnya kewajiban zakat, hal tersebut hanya pada zakat hewan ternak.

    Contoh penggabungan harta yang terpisah :

    Tiga orang yang bersyirkah masing-masing memiliki 40 ekor kambing, jumlah semuanya 120 ekor, kalau seandainya kita ambil zakat dari masing-masing pemilik maka jumlahnya tiga ekor kambing. Akan tetapi kalau digabung semua jumlah kambing tersebut, wajib zakatnya Cuma satu ekor kambing, maka disini digabungkan antara harta yang terpisah agar kewajiban zakatnya berjumlah tiga ekor kambing, menjadi 1 ekor kambing.

    Contoh pemisahan dari harta yang digabung.

    satu orang yang memiliki 40 ekor kambing, ketika pemungut zakat akan datang maka ia pisah kambing yang ia miliki 20 ditempat yang satu dan 20 ekor lagi ditempat yang lain. Maka tidak wajib diambil zakatnya karena tidak sampai nishabnya, karena harta tersebut dipisahkan



Tags: